Rapat Penentuan Kelulusan Murid Kelas XII/XIII SMK Negeri 1 Sei Menggaris
Kamis, (30/4) Guru dan tenaga kependidikan mengadakan rapat penentuan lulusan ajaran tahun 2025/2026 di ruang antara. Rapat yang dipimpin oleh Waka Kurikulum, Pak Dafi. Berhubung kepala sekolah sedang berhalangan Dinas Luar, rapat tersebut tetap dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WITA. Pak Dafi menyampaikan bahwa kelulusan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati, yaitu (a) mengikuti proses pembelajaran dengan memperhatikan kehadiran murid di kelas; (b) memiliki sikap atau perilaku BAIK; (c) menyelesaikan program PKL di IDUKA; (d) telah mengikuti Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) yang dibuktikan dengan sertifikat UKK; (e) telah mengikuti Ujian Sekolah (US) yang di selenggarakan oleh SMK Negeri 1 Sei Menggaris dibuktikan dengan daftar hadir; (f) nilai rata-rata mata pelajaran minimal 70 (tujuh puluh); dan penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan rapat dewan guru.
Berdasarkan hasil rapat kelulusan murid kelas XII/XIII yang diikuti seluruh guru SMK Negeri 1 Sei Menggaris mengumumkan hasil keputusan, bahwa murid kelas XII ATPH sejumlah 23 orang, murid kelas XII TAB sejumlah 22 orang, murid kelas XII APL sejumlah 12 orang, dan murid kelas XIII sejumlah 19 orang sudah memenuhi kriteria kelulusan tahun pelajaran 2025/2026. Kegiatan pelepasan murid kelas XII/XIII sudah dilaksanakan. Penyerahan Surat Keterangan Lulus (SKL) akan dilakukan bulan Mei 2026.
(Penulis: DZ, Fotografer: Pak Mansur)
-100x100.jpeg)



-100x100.jpg)

