Penanggulangan Bullying, Begini Caranya

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) terus berupaya melakukan pencegahan bullying atau perundungan di sekolah.Hal tersebut dilakukan lantaran maraknya kasus bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Kasus tersebut tidak hanya melibatkan siswa, tapi juga guru, orang tua, pembina, hingga kepala sekolah. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Sekolah Dasar (Ditpsd) Kemdikbud mengajak semua elemen masyarakat untuk mencegah sedini mungkin perundungan di sekolah. Berikut pengertian, jenis, dampak, dan berbagai upaya pencegahan bullying di lingkungan sekolah maupun masyarakat, yang dibagikan Direktorat Sekolah Dasar (Ditpsd) Kemdikbud Ristek.


Apa Itu bullying (perundungan)?
Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan secara verbal fisik ataupun sosial. Baik di dunia nyata maupun dunia maya, yang membuat seseorang merasa tidak nyaman dan tertekan, baik dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.

Apa Saja yang Termasuk Jenis bullying?
Pertama-tama, untuk mencegah tindakan ini terjadi di sekolah, ketahui dulu tindakan apa saja yang termasuk bullying, antara lain:
- Fisik berupa memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, hingga pelecahan seksual, dan lain-lain.
- Non-fisik berupa mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memanggil dengan julukan atau kecacatan fisik dan lain-lain.
- Cyber merupakan perundungan melalui media elektronik
.- Verbal
- Non-verbal langsung.
- Non-verbal tidak langsung.

Dampak Bullying Bagi Korban
Pemerintah dalam hal ini Kemdikbud Ristek serius dalam pencegahan bullying di dunia pendidikan, karena membawa dampak serius bagi para korbannya.Dampak serius yang dirasakan korban bullying seperti:

- Kesakitan fisik dan psikologis.
- Kepercayaan diri (self-esteem) yang merosot.
- Malu, trauma, merasa sendiri, serba salah.
- Takut ke sekolah.

Upaya Pencegahan oleh Satuan Pendidikan :
- Adanya layanan pengadian kekerasan/media bagi murid untuk melaporkan bullying secara amandan terjaga kerahasiaannya.
- Bekerja sama dan berkomunikasi aktif antara siswa, orangtua dan guru.
- Kebijakan anti-bullying yang dibuat bersama dengan siswa.
- Memastikan sarana dan prasarana di satuan pendidikan tidak mendorong anak berperilaku bullying.
- Pendidikan dan tenaga kependidikan memberi teladan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan.
- Memberikan bantuan bagi siswa yang menjadi korban.
- Program anti-bullying di satuan pendidikan yang melibatkan siswa, guru, orangtua, alumni, dan masyarakat/lingkungan sekitar satuan pendidikan.

Stop bullying!


Dikutip dari https://beritamujizat.com/pemerintah-terus-berupaya-cegah-bullying-di-sekolah-begini-caranya/